BANDA ACEH — Legalitas usaha bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis. Demikian disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat.
"Badan hukum penting untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif," ujarnya.
Safaruddin menjelaskan, UMKM yang telah berbadan hukum memiliki pemisahan yang jelas antara aset pribadi dan aset usaha. Jika terjadi persoalan hukum di kemudian hari, pemilik usaha tidak perlu kehilangan harta pribadi.
"UMKM yang memiliki legalitas akan lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra usaha, maupun lembaga keuangan. Ini menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha secara profesional," kata Safaruddin.
Dengan status badan hukum seperti CV atau PT, pelaku UMKM bisa mengakses berbagai program pembiayaan dari perbankan, investor, hingga program pemerintah. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat utama yang wajib dimiliki.
Legalitas juga membuka peluang bagi UMKM untuk menjadi pemasok perusahaan besar dan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaringan bisnis pun bisa diperluas secara lebih profesional.
Safaruddin mengingatkan pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai perlindungan identitas produk. Nama usaha yang telah terdaftar tidak bisa digunakan pihak lain, sehingga meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
"Jangan menunggu usaha besar baru mengurus legalitas. Justru sejak dini, legalitas menjadi investasi untuk melindungi usaha dan membuka lebih banyak peluang berkembang," tegasnya.
YARA berharap kesadaran pelaku UMKM di Aceh terhadap pentingnya badan hukum terus meningkat. Dengan begitu, usaha mikro dan kecil bisa tumbuh lebih kuat, berkelanjutan, dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah.