JAKARTA — Surat Telegram yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga memuat rotasi sejumlah perwira lain. Kombes Andi Kirana tidak lagi memegang kendali Polresta Banda Aceh, melainkan dimutasi ke lingkungan Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai perwira menengah.
Kombes Teguh Priambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Aceh, kini resmi menjabat Kapolresta Banda Aceh. Sebelumnya, Teguh sempat menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta saat Andi menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga berganti. AKBP Benny Bathara dipercaya mengisi posisi tersebut setelah sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya.
Mutasi ini berlangsung setelah Andi Kirana bersama Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta oleh tim Propam Mabes Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran yang hingga kini belum diumumkan secara terbuka oleh Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut pemeriksaan tersebut mengacu pada mekanisme pengawasan internal kepolisian. “Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).
Menurut Isir, pemeriksaan dilakukan setelah Polri menerima informasi dari masyarakat. Ia menegaskan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.