ACEH — Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras 30 kilogram untuk 33,2 juta keluarga penerima manfaat periode Oktober–Desember 2026, dengan total alokasi hampir 1 juta ton. Percepatan disetujui Presiden Prabowo Subianto atas usulan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (26/10/2026). Warga yang terdaftar di desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengecek statusnya lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin (26/10/2026). Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, percepatan ini bertujuan membantu warga yang kesulitan membeli beras di tengah tekanan harga pangan.
Total beras yang disiapkan untuk program ini hampir 1 juta ton. Zulkifli menyebut percepatan diberikan agar keluarga miskin tidak menanggung beban harga beras yang sedang tinggi.
"Untuk 33,2 juta keluarga, masing-masing dapat Oktober, November, Desember 10 kilo. Jadi 30 kilo sekaligus bantuan pangan. Jumlahnya 1 juta ton lebih kurang… Itu yang enggak bisa beli, jadi diberi. Dipercepat," kata Zulkifli.
Selain bantuan gratis, pemerintah menyiapkan sekitar 1 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual Bulog seharga Rp12.500 per kilogram di Jawa. Harga itu lebih rendah dari harga pasar yang mencapai sekitar Rp15.000 per kilogram.
Penerima bantuan beras adalah keluarga yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4. Data ini menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam menetapkan status kepesertaan, menggantikan basis data lama.
KPM yang sudah aktif menerima bantuan reguler tidak otomatis masuk daftar beras jika statusnya tidak tercatat di DTSEN. Karena itu, pengecekan mandiri lewat kanal resmi menjadi langkah penting sebelum pencairan.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Siapkan NIK KTP 16 digit sebelum memulai pengecekan.
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan. Jika nama tidak muncul atau data dianggap keliru, warga bisa mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi yang sama atau mendatangi desa/kelurahan setempat.
Bantuan beras periode Oktober–Desember 2026 disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Pemerintah belum merinci tanggal pasti per daerah, sehingga KPM disarankan memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Untuk bansos reguler, dana PKH dan BPNT tahap 4 ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia. BPNT tahap 4 bernilai Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 untuk tiga bulan.
Nominal PKH per tahap disesuaikan komponen keluarga: ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia 0–6 tahun Rp750.000, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, lansia Rp600.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000.
Pemerintah hingga akhir Oktober 2026 belum mengumumkan kelanjutan atau jadwal pencairan BLT Kesra untuk tahun ini. Program itu sebelumnya disalurkan pada Oktober–Desember 2025 kepada lebih dari 35 juta KPM.
Masyarakat diminta tidak berpegang pada informasi tidak resmi soal BLT Kesra. Rujukan satu-satunya adalah pengumuman resmi pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan pentingnya data akurat agar bantuan tepat sasaran. Melalui sistem Perlinsos Digital, hingga 23 Oktober 2026 tercatat 13,28 juta keluarga terdaftar, dengan 641.222 usulan masuk dan 84.281 sanggahan.
"Kesalahan data bisa berarti ada orang miskin yang kehilangan haknya," tegas Saifullah.
Pemerintah memperkuat verifikasi biometrik melalui face recognition dan menguji coba penyaluran lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa potongan. Status penerima dapat berubah mengikuti pemutakhiran DTSEN yang dilakukan berkala.
Warga yang hendak menyanggah data bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mendatangi desa/kelurahan. Laporkan setiap permintaan biaya atau potongan kepada kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Bantuan sosial tidak pernah memungut biaya, dan calo yang menjanjikan pencairan dengan imbalan adalah penipuan.