Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh tidak akan dipotong pada tahun ini. Kepastian tersebut diberikan mengingat Aceh merupakan salah satu daerah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor sejak akhir November lalu.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menerima sambungan telepon dari Presiden Prabowo Subianto di sela Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana DPR RI dengan pemerintah, yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR, Sabtu (10/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta diskresi anggaran kepada Menteri Keuangan guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana. Tak berselang lama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut hadir dalam rapat, menerima panggilan telepon dari Presiden Prabowo yang ingin berbicara langsung dengan Menteri Keuangan.
“Untuk tahun ini, anggaran Anda akan penuh seperti tahun lalu, tidak dipotong. Jadi dapat tambahan sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp1,7 triliun,” ujar Purbaya kepada Fadhlullah usai menerima arahan Presiden.
Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan diskresi anggaran tersebut telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Sufmi Dasco Ahmad yang telah memfasilitasi komunikasi tersebut.
“Kalau saya kan tidak bisa langsung menelepon Presiden. Pak Ketua yang bisa. Tadi saya tanya, ini minta persetujuan atau perintah? Jawabannya minta persetujuan, jadi sudah jelas,” ujar Purbaya disertai canda ringan.
Hingga awal Januari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana sebesar Rp1,279 triliun kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mendukung penanganan dampak bencana.
“Kita sudah kirim di bulan Januari untuk Aceh saja Rp1,279 triliun. Jadi mereka cukup memiliki likuiditas untuk bergerak cepat jika diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah menghapus syarat penyaluran dalam pencairan TKD senilai Rp43,8 triliun bagi daerah terdampak bencana di Sumatra.
Kebijakan tersebut memungkinkan dana TKD ditransfer langsung ke daerah-daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tanpa kendala administrasi yang berpotensi memperlambat penanganan bencana.
“TKD 2025 sudah ditransfer seluruhnya, dan untuk 2026 akan dilakukan transfer tanpa syarat salur. Pemerintah daerah membutuhkan ruang gerak cepat, dana harus tersedia, dan tidak boleh terhambat administrasi,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pada 2025, total anggaran TKD untuk Aceh tercatat sebesar Rp32,29 triliun, meningkat sekitar 2,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen terbesar dari TKD tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai mencapai Rp16,09 triliun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Aceh dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak serta menjaga stabilitas pelayanan publik pascabencana.