BANDA ACEH — Pembukaan lahan ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional VI di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, berujung pada penahanan tersangka berinisial IM. Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur menahan pria tersebut sejak Kamis (18/6) untuk kepentingan penyusunan dakwaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Idi.
Modus Operasi: Buka Jalan Akses Pakai Alat Berat Tanpa Izin
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, mengungkapkan bahwa IM memerintahkan pembukaan lahan untuk membuat jalan akses sepanjang sekitar satu kilometer dengan lebar enam meter. Jalan tersebut direncanakan menghubungkan perkebunan milik tersangka dengan jalan poros utama.
"Pembukaan lahan menggunakan alat berat dan gergaji mesin. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin dari pihak PTPN selaku pemegang HGU," kata Ibsaini saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Barang Bukti: 28 Batang Kayu Bulat dan Satu Unit Buldoser
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Total ada 28 batang kayu bulat berbagai jenis seperti meranti, damar, keruing, dan rimba campuran dengan volume mencapai 18,05 meter kubik.
Seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH). Selain kayu, polisi juga mengamankan satu unit alat berat jenis buldoser dan satu gergaji mesin yang digunakan untuk membuka lahan.
Dampak Lingkungan: Tiga Titik Longsor di Area HGU
Akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, terjadi kerusakan lingkungan yang nyata. Ibsaini menyebutkan bahwa tanah longsor terjadi di tiga titik berbeda di dalam area HGU PTPN IV Regional VI.
"Pembukaan jalan akses secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tanah longsor. Ini bukti nyata dampak dari tindakan yang mengabaikan aspek kelestarian alam," tegas Kajari Ibsaini.
Fakta Singkat Kasus Pembukaan Lahan Ilegal di Aceh Timur
- Tersangka: IM, warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
- Lokasi: Area HGU PTPN IV Regional VI, Desa Blang Tualang, Birem Bayeun.
- Kerusakan: Tanah longsor pada tiga titik dan kerusakan lingkungan.
- Barang bukti: 28 batang kayu (18,05 m³), 1 buldoser, 1 gergaji mesin.
Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Idi. Penanganan kasus ini menunjukkan sinergi antara penyidik Polri dan kejaksaan dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Aceh.