Pencarian

Bantuan Keuangan Parpol dari APBA 2025 Disorot, Aktivis: Transparansi Kunci Cegah Asimetri Informasi

Kamis, 06 Agustus 2026 • 14:30:01 WIB
Bantuan Keuangan Parpol dari APBA 2025 Disorot, Aktivis: Transparansi Kunci Cegah Asimetri Informasi
Aktivis menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik dari APBA 2025.

BANDA ACEH — Persoalan dana hibah partai politik di Aceh bukan sekadar soal besaran nominal. Lebih dari itu, ini soal kegagalan sistem membangun kepercayaan publik. Sofyan, aktivis demokrasi Aceh, menilai minimnya keterbukaan informasi berpotensi melahirkan asimetri yang melemahkan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

Praktik di lapangan masih menunjukkan banyak kader partai yang tak mengetahui pasti besaran bantuan yang diterima partainya. Mereka juga tidak tahu program apa saja yang dibiayai dari dana tersebut. Kondisi ini menjadi indikator lemahnya tata kelola internal partai politik di Serambi Mekkah.

"Persoalan utama bukan pada besar atau kecilnya nilai bantuan yang diberikan, tetapi sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kualitas kelembagaan partai, memperkuat pendidikan politik, dan melahirkan kader yang berintegritas serta memiliki kapasitas yang baik," kata Sofyan kepada Dialeksis.com, Kamis (6/8/2026).

Regulasi Lengkap, Eksekusi yang Tersendat

Landasan hukum penyaluran dana bantuan keuangan parpol sebenarnya sudah kuat. Sofyan merinci, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hingga aturan teknis seperti Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk partai politik penerima uang negara, untuk membuka akses informasi kepada warganya. Dengan demikian, tantangan saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Transparansi Bukan Beban Administratif, tapi Hak Publik

Di era digital, tidak ada alasan bagi partai politik untuk menutup informasi penggunaan dana publik. Sofyan mendorong pemanfaatan situs web resmi, media sosial, maupun platform digital sebagai sarana efektif membuka akses informasi kepada masyarakat.

"Transparansi jangan dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola," tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip keterbukaan ini merupakan bagian dari konsep good governance yang diakui lembaga internasional seperti UNDP dan OECD. Semakin terbuka sebuah partai politik, semakin besar pula kepercayaan publik yang dapat dibangun.

Dampak Minimnya Keterbukaan terhadap Kualitas Demokrasi

Sofyan menjelaskan, dari perspektif Principal-Agent Theory, masyarakat adalah pihak yang memberikan mandat kepada partai politik untuk mengelola sumber daya publik. Hubungan ini hanya bisa berjalan baik jika didukung transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

"Ketika informasi mengenai penggunaan anggaran tidak dibuka secara transparan, akan muncul asimetri informasi yang berpotensi melemahkan pengawasan publik, menurunkan akuntabilitas, bahkan membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila sistem pengendalian tidak berjalan efektif," jelasnya.

Ia mengingatkan, tujuan utama pemberian bantuan negara—yakni pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan—dipastikan tidak akan tercapai secara optimal jika praktik ketertutupan masih terjadi.

Dorongan Sistem Pelaporan Digital untuk Dana Parpol

Menanggapi persoalan ini, Sofyan mendorong Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama seluruh partai politik untuk segera membangun sistem pelaporan dana hibah berbasis digital. Sistem ini harus terbuka, mudah diakses masyarakat, dan diperbarui secara berkala.

"Evaluasi tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga harus melihat manfaat nyata bagi penguatan demokrasi," ujarnya.

Dengan sistem pelaporan yang terbuka, masyarakat dapat mengawasi secara langsung aliran dana partai politik sejak dari kas daerah hingga program yang direalisasikan. Hal ini sekaligus menjadi langkah konkret mengembalikan kepercayaan publik yang selama ini menurun akibat praktik politik transaksional.

Follow www.porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks