Pencarian

Jadwal SIM Keliling Polres Aceh Timur 17-22 Agustus 2026: Dua Unit Layani Lintas Barat dan Timur, Catat Lokasinya

Senin, 17 Agustus 2026 • 12:49:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Polres Aceh Timur 17-22 Agustus 2026: Dua Unit Layani Lintas Barat dan Timur, Catat Lokasinya
Dua unit mobil SIM Keliling Polres Aceh Timur melayani perpanjangan SIM di jalur lintas barat dan timur mulai 18 hingga 22 Agustus 2026.

IDI RAYEUK — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Timur tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi pada pekan ini. Satlantas Polres Aceh Timur menerjunkan dua unit mobil SIM Keliling sekaligus, masing-masing melayani jalur lintas barat dan lintas timur, mulai Selasa (18/8/2026) hingga Sabtu (22/8/2026).

Dua kendaraan pelayanan itu terdiri dari satu unit Elf untuk jalur barat dan satu unit Bus untuk jalur timur. Berbeda dari pekan-pekan sebelumnya yang kerap hanya menerjunkan satu armada, kebijakan ini memangkas jarak tempuh warga yang tinggal di kawasan pesisir timur seperti Peureulak.

Lokasi Layanan Lintas Barat: Darul Aman hingga Idi Rayeuk

Untuk kawasan barat, armada Elf akan berhenti di sejumlah titik strategis yang mudah diakses warga. Berikut rincian jadwalnya:

  • Selasa (18/8) — Depan Masjid Baitul Muttaqin, Darul Aman
  • Rabu (19/8) — Depan PLN Julok
  • Kamis (20/8) — Depan PLN Julok
  • Jumat (21/8) — Terminal Idi Rayeuk
  • Sabtu (22/8) — Simpang Kuala Idi Rayeuk

Catatan penting, Senin (17/8/2026) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sehingga seluruh layanan SIM Keliling ditiadakan.

Lintas Timur: Peureulak Jadi Pusat Layanan Tiga Hari Berturut-turut

Armada bus yang melayani jalur timur memusatkan kegiatannya di kawasan Peureulak. Warga di Kecamatan Ranto Peureulak dan Peureulak Timur kebagian jadwal di awal pekan, sementara titik layanan terakhir berlangsung di depan Polsek Peureulak Kota.

  • Selasa (18/8) — Simpang Pasir Putih, Ranto Peureulak
  • Rabu (19/8) — Simpang Alue Nireh, Peureulak Timur
  • Kamis (20/8) — Depan Polsek Peureulak Kota
  • Jumat (21/8) — Depan Polsek Peureulak Kota
  • Sabtu (22/8) — Depan Polsek Peureulak Kota

Jam Operasional dan Syarat Perpanjangan SIM

Pengumuman resmi yang dikutip dari laman Instagram humas Polres Aceh Timur, Senin (17/8/2026), menyebutkan jam operasional layanan berbeda di tiap hari. Pada Senin hingga Kamis, loket buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. Sementara itu, khusus Jumat dan Sabtu, pelayanan hanya berlangsung tiga jam, yakni pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menegaskan setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, sejumlah dokumen perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi. Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar dan dua lembar salinan kartu BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat utama. Adapun surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon disarankan datang lebih awal mengingat antrean biasanya memanjang menjelang tengah hari, khususnya di titik-titik yang hanya dikunjungi armada satu kali dalam sepekan.

Follow www.porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks