SABANG — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sabang resmi mendeportasi dua warga negara Tiongkok yang terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Kedua WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar petugas di wilayah hukum Sabang, Aceh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur resmi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Petugas Imigrasi Sabang menyebut bahwa keduanya sempat bekerja di sektor informal di Sabang sebelum akhirnya terendus dalam patroli pengawasan. “Mereka masuk secara ilegal dan tidak memiliki dokumen keimigrasian apa pun,” ujar sumber di lingkungan Imigrasi Sabang.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Nama mereka juga langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap izin tinggal dan masuk secara ilegal diancam dengan sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.
Pihak Imigrasi Sabang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah pesisir dan kepulauan. Sabang yang merupakan kota wisata dan pintu masuk laut internasional dinilai rawan dijadikan jalur masuk ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan atau yang tidak memiliki dokumen resmi. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Aceh.