NAGAN RAYA — Perwakilan Tim Satgas PRR Imran menyatakan bahwa keberadaan posko akan menjadi pusat komunikasi dan pengaduan masyarakat selama proses pemulihan. Ia menekankan tiga fungsi utama posko tersebut saat ditemui ANTARA di Nagan Raya, Kamis.
Fungsi Posko: Data Tunggal hingga Pengaduan Warga
Pertama, posko bertugas mengoptimalkan hubungan antar-sektor di daerah. Kedua, posko menjadi pusat sistem satu data tunggal yang bersumber dari basis data yang sama, mencegah simpang siur informasi di lapangan.
“Terkait hal ini kami meminta Bupati Nagan Raya agar dapat menunjuk satu penanggung jawab yang berwenang memberikan persetujuan (approve) data yang keluar ke publik,” kata Imran.
Ketiga, posko difungsikan sebagai sarana media komunikasi dan pengaduan masyarakat. Warga bisa melapor langsung jika menemukan kendala atau hambatan operasional dalam proses penanganan dampak bencana.
Pemulihan Jangka Panjang Mulai 2026
Imran menambahkan, urgensi pembentukan posko semakin tinggi karena rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh akan memasuki tahapan jangka panjang. Rencana induk pemulihan yang sudah disetujui DPR itu berlangsung tiga tahun, yakni 2026, 2027, hingga 2028.
Satgas PRR Sumatera berharap posko sudah terbentuk pada Juli ini. Hal itu untuk mempermudah akses data dan komunikasi selama proses rekonstruksi pembangunan pascabencana di kabupaten setempat.
Pemda Siap Tindak Lanjuti Arahan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Nagan Raya Hizbulwatan menyatakan kesiapan pemerintah daerah. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pimpinan daerah agar posko segera terwujud.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Satgas PRR Sumatera di Nagan Raya, karena koordinasi ini sangat kami butuhkan untuk mempermudah pembangunan kembali sarana publik dan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 lalu,” ucap Hizbulwatan.