MDI Ventures dan BRI Ventures Masih Pegang Saham TaniHub, Terdakwa Pertanyakan Tuntutan Korupsi Rp 290 M

Penulis: Ragil  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 14:15:01 WIB
MDI Ventures dan BRI Ventures masih memegang saham di TaniHub menurut fakta persidangan.

ACEH — Mantan VP Investment MDI Ventures, Aldi Adrian Hartanto, melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6), menyoroti kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, MDI Ventures masih memiliki saham di TaniHub yang belum dilikuidasi. Nilai investasi, menurutnya, bersifat fluktuatif dan belum bisa disebut rugi atau untung secara pasti.

“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akuntansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan.

Ia juga menekankan tidak ada bukti aliran uang, saham, kickback, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang diterimanya dari investasi tersebut. Aldi kini menghadapi tuntutan 12 tahun penjara. Pertanyaan mendasar pun dilontarkan: “Apa yang sebenarnya membuat Aldi Adrian Hartanto menjadi terdakwa?”

Risiko Inovasi atau Tindak Pidana? Pembelaan Eks Dirut MDI Ventures

Mantan Direktur Utama MDI Ventures, Donald Wihardja, melalui akun Instagram @donaldwihardja yang dikelola keluarga, menyampaikan pembelaan serupa. Ia menegaskan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti dirinya memperkaya diri sendiri atau memiliki niat jahat (mens rea).

“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald, dikutip Senin (15/6).

Donald menekankan bahwa dalam dunia venture capital, risiko adalah bagian inheren dari inovasi, bukan penyimpangan. Ia menyayangkan kegagalan investasi semata-mata dikriminalisasi. Padahal, secara portofolio, MDI Ventures masih mencatatkan keuntungan total lebih dari Rp 2 triliun.

“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeri ini?” ujarnya.

Eks Bos BRI Ventures: Keputusan Kolektif, Bukan Niat Jahat

Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI), Nicko Widjaja, yang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, juga angkat bicara. Dalam surat dari rumah tahanan tertanggal 26 Mei yang diunggah di Instagram @nickowidjaja, ia meminta dukungan publik menjelang sidang pleidoi pada 3 Juni.

“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” tulis Nicko.

Ia mengaku tidak menyangka bahwa keputusan bisnis yang telah melalui kajian matang, proses institusi, dan persetujuan berlapis justru berujung pada jeratan pidana. Nicko menegaskan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam investasi ke TaniHub yang dilakukan pada 2019—2023.

Kasus ini menyeret total empat individu: Aldi Adrian Hartanto, Donald Wihardja, Nicko Widjaja, dan Ivan Arie Sustiawan, serta tiga korporasi yaitu PT Tani Group Indonesia (TGI), PT Tani Hub Indonesia (THI), dan PT Tani Solusi Indonesia (TSI). Dakwaan didasarkan pada audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 yang menyebutkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta.

Reporter: Ragil
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top