KIP Aceh Buka Peluang Aceh Singkil dan Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri, Asalkan Penuhi Prinsip Hukum

Penulis: Saiful  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 22:42:31 WIB
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan syarat hukum pemekaran dapil Aceh Singkil dan Subulussalam.
Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan pemekaran daerah pemilihan (dapil) yang menyatukan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam menjadi satu dapil tersendiri dimungkinkan secara hukum. Syaratnya, usulan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan penyelenggara pemilu. Keputusan final tetap berada di tangan KPU RI yang akan mengkajinya berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi. ISI:

BANDA ACEH — Wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus yang menggabungkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam kembali mengemuka. Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa aspirasi politik masyarakat tersebut sah untuk disampaikan. Namun realisasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa kajian ketat.

Prinsip Penataan Dapil yang Harus Dipenuhi

Agusni menjelaskan, pembentukan atau penataan dapil tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan politik daerah. Ada sejumlah prinsip baku yang harus dipenuhi sesuai regulasi.

“Pembentukan atau penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni.

Prinsip-prinsip ini, lanjutnya, menjadi acuan utama bagi KPU RI dalam mengevaluasi setiap usulan pemekaran dapil. Tanpa memenuhi seluruh aspek tersebut, usulan tidak akan dipertimbangkan.

Bukan Kewenangan Partai atau Pemda

Agusni menekankan bahwa kewenangan menetapkan dapil sama sekali bukan berada di tangan partai politik maupun pemerintah daerah. Proses penetapan dapil memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI pada saat penataan dapil menjelang tahapan pemilu,” ujar Ketua KIP Aceh periode 2023–2028 tersebut.

Dengan demikian, usulan dari Aceh Singkil dan Subulussalam baru akan masuk dalam proses kajian teknis saat KPU RI membuka tahapan penataan dapil untuk Pemilu mendatang.

Kajian Kependudukan Jadi Kunci

Menurut Agusni, langkah awal yang harus dilalui adalah pembuktian bahwa data kependudukan dan alokasi kursi di kedua wilayah tersebut memenuhi ketentuan. Jika secara demografis jumlah penduduk sebanding dengan jumlah kursi yang akan diperebutkan, maka usulan ini memiliki dasar yang kuat.

Ia menambahkan, usulan menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai dapil tersendiri sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik masyarakat. Namun realisasinya tetap harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, pemenuhan prinsip-prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

Hingga saat ini, KIP Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait jadwal dan teknis penataan dapil untuk Pemilu 2029.

Reporter: Saiful
Sumber: portalnusa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top