Ketua Baitul Mal Banda Aceh Sebut Dua Kesalahan Fatal Pengusaha dalam Membayar Zakat, Rugikan Ekonomi Lokal

Penulis: Fajar  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 19:35:31 WIB
Ketua Baitul Mal Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, menyoroti dua kesalahan fatal pengusaha dalam membayar zakat.

BANDA ACEH — Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, menyoroti praktik keliru yang masih sering dilakukan pengusaha dalam menunaikan zakat. Menurutnya, dua kesalahan utama ini berpotensi menggerus manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional yang digelar Ikatan Mahasiswa Muslim Interpreneur Indonesia (IMMI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Apa Saja Dua Kesalahan Pengusaha dalam Membayar Zakat?

Yusuf menjelaskan, kekeliruan pertama adalah praktik naqal zakat, yaitu menyalurkan zakat ke luar daerah tempat penghasilan diperoleh. “Ketika rezeki diperoleh di Banda Aceh, maka idealnya zakat juga dibayarkan dan didistribusikan melalui lembaga resmi di Banda Aceh agar manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Kedua, pengusaha kerap menyerahkan zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki legalitas sebagai amil zakat. “Banyak orang membayar zakat kepada individu atau kelompok yang tidak memiliki kapasitas sebagai amil. Padahal dalam syariat maupun regulasi negara, pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah,” tegas Yusuf.

Mengapa Zakat Harus Disalurkan Lewat Baitul Mal?

Menurut Yusuf, penyaluran zakat ke luar daerah berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan masyarakat di wilayah tempat harta tersebut dihasilkan. Ia menekankan bahwa zakat memiliki fungsi sosial yang tidak hanya berkaitan dengan kewajiban agama, tetapi juga berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban menunaikan zakat melalui Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. “Sesuai hukum positif yang berlaku di Aceh, setiap orang maupun badan usaha yang berada dan beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal. Ketentuan ini juga berlaku bagi lembaga vertikal dan institusi lainnya yang menjalankan aktivitas di Aceh,” tegasnya.

Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi, lanjut Yusuf, memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi. Dengan begitu, dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Fajar
Sumber: masakini.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top