BANDA ACEH — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Aceh kini bisa mengurus legalitas usaha tanpa perlu repot ke notaris atau menunggu berhari-hari. Kanwil Kemenkum Aceh meluncurkan sistem percepatan pendaftaran perseroan perseorangan yang seluruh prosesnya dilakukan secara digital dan langsung tuntas dalam waktu kurang dari 30 menit.
Meurah Budiman menjelaskan, sistem terbaru ini dirancang praktis. Pemohon cukup mengisi data secara daring melalui portal yang terintegrasi, dan sertifikat resmi badan hukum bisa langsung diunduh setelah pengisian data selesai.
"Kami memangkas birokrasi dalam proses pendaftaran dan penerbitan perseroan perorangan. Prosesnya dirancang praktis, tanpa perlu akta notaris, dan langsung selesai dalam hitungan menit secara daring," ujar Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu.
Salah satu yang merasakan langsung kemudahan ini adalah Salmiati, pemilik RM Cek Sal Trienggadeng, Pidie Jaya. Usaha rumah makannya resmi menjadi entitas hukum formal setelah proses pendaftaran dituntaskan dalam hitungan menit.
"Awalnya saya pikir prosesnya akan berbelit-belit dan memakan waktu lama. Ternyata lewat sistem ini, hanya hitungan menit sertifikat resmi badan hukumnya langsung keluar. Proses mudah dan cepat," kata Salmiati.
Menurut Meurah, legalitas ini bukan sekadar formalitas. Status perseroan perseorangan memberikan proteksi hukum sekaligus kepastian usaha bagi pelaku industri mikro dan kecil. Dengan begitu, UMKM bisa lebih percaya diri bersaing di pasar modern, termasuk mengakses permodalan perbankan dan mengikuti tender proyek.
"Kemudahan layanan ini sengaja dihadirkan untuk memberikan proteksi hukum sekaligus kepastian usaha bagi para pelaku industri mikro dan kecil," kata Meurah Budiman.
Kanwil Kemenkum Aceh terus mengimbau para pelaku UMKM di seluruh Aceh untuk segera memanfaatkan layanan ini. Dengan efisiensi waktu dan biaya yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan bagi UMKM untuk menunda pengurusan legalitas usaha.
Meurah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Aceh agar informasi ini menjangkau lebih banyak pelaku usaha, terutama di sektor mikro yang selama ini enggan mengurus badan hukum karena dianggap rumit.