BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, dalam rapat paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026). Penyerahan itu disaksikan pimpinan dan anggota DPRA, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun, Hery Subowo menekankan bahwa opini tersebut tidak bisa diartikan sebagai jaminan suatu daerah sepenuhnya bebas dari risiko kecurangan atau fraud.
“Alhamdulillah, Aceh kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-11 secara berturut-turut dan harus menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh.
Mualem menyatakan bahwa raihan opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan dorongan untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Kami akan segera menuntaskan setiap rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan terintegrasi,” katanya.
BPK RI juga memberikan apresiasi atas kerja sama dan respons positif Pemerintah Aceh selama proses pemeriksaan berlangsung. Ke depan, kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) diharapkan terus meningkat.
Salah satu perhatian utama dalam pengelolaan keuangan tahun ini adalah pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus). BPK dan Pemerintah Aceh sepakat agar alokasi dana tersebut semakin dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas, bukan hanya berhenti pada dokumen pertanggungjawaban administratif.