TAPAKTUAN — Sebanyak 17 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Selatan telah mengikuti seleksi Uji Kompetensi (Ukom) pada awal Februari 2026. Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah: unsur staf ahli, kepala dinas, hingga sekretaris dewan.
Selain peserta uji kompetensi, sejumlah nama masuk evaluasi karena menduduki posisi yang sama selama lima tahun atau lebih. Mereka antara lain Kepala Dinas Syariat Islam Indra Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Hj Agustinur, Kepala Dinas Perhubungan Filda Yulisbar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Syamsul Bahri.
Pelantikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mewajibkan setiap PNS yang diangkat dalam jabatan untuk dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan. “Dimohon kehadiran Saudara untuk dilantik dan mengangkat sumpah jabatan,” demikian bunyi surat undangan bernomor 005/08, diterbitkan di Tapaktuan pada 22 Juni 2026 dan ditandatangani Bupati Aceh Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Aceh Selatan belum mengumumkan secara resmi nama-nama pejabat yang menempati posisi baru maupun yang mengalami pergeseran jabatan dalam pelantikan tersebut.