Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tetapkan Sekda Muhammad Nasir Jadi Komut Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 16:42:01 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan Sekda Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah periode 2026–2030.

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memimpin langsung RUPSLB PT Bank Aceh Syariah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Dalam rapat tersebut, Mualem yang bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama bank milik pemerintah daerah itu.

“Keputusan penetapan jajaran komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Mualem dalam sambutannya.

Dua Pejabat Baru Lainnya di Jajaran Komisaris dan Direksi

RUPSLB tidak hanya menetapkan Muhammad Nasir. Rapat yang dihadiri oleh bupati dan wali kota se-Aceh selaku pemegang saham itu juga menyetujui dua posisi strategis lainnya. Faisal ditunjuk sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah, sementara Erwin Konadi diangkat sebagai Direktur Bisnis untuk periode yang sama, 2026–2030.

Harapan Gubernur: Tata Kelola Lebih Kuat dan Kinerja Meningkat

Mualem berharap susunan baru ini mampu memperkuat tata kelola perusahaan. “Kami ingin Bank Aceh Syariah semakin optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh,” kata Mualem. Rapat tersebut turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah dan Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh.

Penetapan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Aceh memastikan bank daerah tetap sehat dan kompetitif di tengah persaingan industri perbankan syariah nasional. Muhammad Nasir sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekda Aceh, posisi yang membuatnya akrab dengan kebijakan fiskal dan pengelolaan aset daerah.

Reporter: Sutomo
Sumber: penapost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top