ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pelelangan empat unit kendaraan sitaan dalam perkara korupsi Taspen. Aset bergerak ini merupakan bagian dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut total nilai taksiran keempat mobil ini sekitar Rp 1,3 miliar. Berikut rincian unit yang akan dilelang:
"Ya, tanggal 9 Desember. Belum tahu (harga total taksirannya), masih menunggu penilaian dari KPKNL dulu lebih pastinya," ujar Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Proses lelang akan digelar secara terbuka. KPK berjanji akan mengumumkan tata cara dan jadwal partisipasi publik setelah nilai resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) keluar.
Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang lebih besar. Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai Rp 153,6 miliar dari terpidana, yang langsung ditempatkan di rekening penampungan KPK.
Dana tersebut telah dikembalikan ke Taspen melalui transfer. Ditambah dengan penyerahan tahap pertama pada 20 November 2025 sebesar Rp 883 miliar, total pemulihan aset yang sudah dikembalikan ke Taspen mencapai Rp 1.036.705.882.322.
Bagi masyarakat yang berminat memiliki Hyundai Kona EV atau Honda CR-V dengan riwayat kepemilikan jelas, lelang ini menjadi kesempatan. KPK memastikan prosesnya transparan dan dapat diikuti publik.
Mungki menambahkan, "Nanti akan lelang secara terbuka. Kita akan umumkan kembali." Informasi lebih lanjut mengenai lokasi, syarat, dan mekanisme lelang akan dirilis KPK dalam waktu dekat menjelang 9 Desember 2026.