LHOKSEUMAWE — Dua keluhan utama mendominasi aspirasi warga dalam siaran interaktif Hallo RRI edisi Jumat pagi. Pertama, prosedur penerbitan surat rujukan dari puskesmas ke dokter spesialis yang dinilai terlalu ketat. Kedua, jam praktik dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta yang kerap molor, serta sistem pengambilan obat yang kini dijadwalkan secara ketat.
"Kenapa sulit sekali Puskesmas memberikan surat rujukan kepada pasien. Sementara kami kadang-kadang butuh rujukan untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS," keluh Mustafa, warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Keluhan serupa disampaikan Ayah Sulaiman, warga Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sebagai pengidap penyakit jantung, ia merasakan langsung dampak keterlambatan dokter spesialis di rumah sakit swasta. "Kasihanilah kami rakyat. Datang pagi-pagi sekali ke rumah sakit untuk ambil nomor antrian. Tetapi Dokter baru datang kadang jam sepuluh pagi," ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, dr. Amroellah, seorang dokter di Kota Lhokseumawe, menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki cara kerja yang berbeda. Namun, ia membenarkan adanya perubahan prosedur layanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, surat rujukan untuk kasus non-gawat darurat kini hanya bisa dikeluarkan berdasarkan hasil diagnosa dokter. Jika dokter menilai pasien tidak memerlukan rujukan, maka surat itu tidak boleh diterbitkan meskipun didesak pasien. "Karena banyak juga masyarakat pasien yang suka berobat ke dokter spesialis favorit masing-masing," kata Amroellah.
Ia menambahkan, surat rujukan yang sudah terbit berlaku selama 90 hari atau tiga bulan. Sementara itu, prosedur pengambilan obat untuk pasien BPJS juga telah dijadwalkan, sehingga pasien hanya bisa dilayani sesuai jadwal yang ditentukan.
Belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe maupun Kabupaten Aceh Utara terkait keluhan yang disiarkan langsung oleh RRI tersebut. Siaran Hallo RRI menjadi salah satu wadah aspirasi warga yang rutin digelar setiap pekan.