LANGSA — Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Hafriniza,SE melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, Adi Sudirman,S.Pd yang akrab disapa Nyakman, menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk oleh calon geuchik sebelum jadwal resmi merupakan pelanggaran kampanye di luar tahapan.
“Calon geuchik dilarang keras memasang baliho, spanduk, maupun alat peraga kampanye sejenis di ruang publik dan pada lingkungan masing-masing gampong,” tegas Kabid DPMG, Nyakman, Jumat (26/6/2026).
Larangan ini merujuk pada Peraturan Walikota Langsa Nomor 298/400,10,2/2026 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Langsa, Jeffri Santana S,Putra,SE. Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) di tingkat gampong diinstruksikan untuk mengawasi aturan ini secara ketat dan menertibkan atribut yang melanggar ketentuan.
DPMG Kota Langsa melalui PMG mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga sebelum waktunya berpotensi menimbulkan ketidakadilan antar calon dan mengganggu estetika kota.
Alih-alih memasang baliho, para calon geuchik disarankan untuk menyosialisasikan visi dan misi melalui metode yang lebih terukur. Kepala Bidang PMG, Adi Sudirman, menyebutkan beberapa opsi yang diperbolehkan, seperti pertemuan tatap muka, penyampaian visi-misi dalam forum resmi gampong, atau melalui media yang telah disepakati bersama oleh P2G.
“Pastikan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan aparatur gampong atau melihat langsung pembaruan regulasi terkait Pilchiksung yang dikeluarkan oleh DPMG Kota Langsa atau pihak kecamatan setempat,” ujar Nyakman.
DPMG mengingatkan bahwa pemasangan baliho sebelum tahapan yang diizinkan masuk dalam kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal ini dapat mengganggu netralitas dan ketertiban selama proses Pilchiksung berlangsung.
Masyarakat dan simpatisan diimbau untuk bersabar dan menunggu jadwal tahapan resmi dimulai. “Demi menjaga estetika kota dan kondusivitas wilayah, kami harap semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan,” harap Kabid PMG Kota Langsa, Nyakman.