ACEH SELATAN — Penggunaan ekskavator untuk menyedot pasir dan tanah di badan Sungai Krueng Kluet tidak mungkin berjalan tanpa suntikan modal yang signifikan. HAkA menilai perubahan metode dari tradisional ke mekanis ini menjadi indikasi kuat adanya aktor di balik layar yang mengendalikan operasi, sementara warga lokal hanya menjadi pekerja lapangan.
“Praktik pertambangan ilegal di Aceh Selatan bukan persoalan baru. Namun, penggunaan alat berat menunjukkan adanya dugaan dukungan modal dan logistik yang lebih besar,” ujar Muhammad Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Pengerukan badan dan bantaran sungai secara masif tidak hanya mengubah morfologi Krueng Kluet. Vegetasi riparian yang berfungsi menahan erosi ikut rusak, memicu peningkatan kekeruhan air yang berpotensi memusnahkan ikan kerling, spesies kebanggaan masyarakat Kluet Raya.
“Dalam beberapa waktu ke depan kita bisa saja kesulitan menemukan ikan kerling yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kluet,” katanya.
HAkA mengingatkan ancaman ini akan meluas hingga ke wilayah hilir. Risiko yang mengintai antara lain peningkatan sedimentasi, melemahnya daya serap tanah, hingga meningkatnya potensi banjir bandang. Fungsi DAS sebagai penyangga hidrologis kawasan dipastikan terus melemah seiring meluasnya area terdampak.
Selain kerusakan fisik, HAkA menyoroti potensi pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas. Meski belum bisa memastikan jenis zat yang digunakan di Krueng Kluet, praktik serupa di daerah lain kerap memakai merkuri atau sianida.
Paparan bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan air bersih, pertanian, dan perikanan. Kerusakan habitat juga memutus konektivitas ekologis satwa liar, memicu konflik antara manusia dan hewan, serta menurunkan kualitas kawasan riparian.
HAkA mendesak pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan, hingga Dinas ESDM untuk bergerak terkoordinasi. Investigasi menyeluruh dinilai wajib mencakup penelusuran kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri hingga ke akar rantai pembiayaan dan pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari aktivitas ini, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Fahmi.
Organisasi lingkungan itu juga meminta dilakukan pengujian kualitas air secara independen dan transparan. Hasil uji laboratorium diperlukan sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi bagi masyarakat yang telah terlanjur terpapar.
Proses hukum terhadap pelaku tidak boleh berhenti pada pidana. HAkA menegaskan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan wajib bertanggung jawab memulihkan lingkungan sesuai prinsip pencemar membayar. Penghentian aktivitas tambang, penyitaan alat berat, dan pengawasan berkelanjutan menjadi syarat mutlak agar praktik serupa tidak terulang.
“Tanggung jawab penanganan persoalan ini bersifat kolektif. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bekerja secara terkoordinasi,” kata Fahmi.
Kondisi ini dinilai sudah masuk kategori mendesak. Penundaan penanganan hanya akan memperbesar kerusakan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat luas. Kerusakan di kawasan hulu DAS Krueng Kluet juga dikhawatirkan mengganggu fungsi bentang alam Ekosistem Leuser sebagai daerah tangkapan air dan habitat satwa.