ACEH — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan total pengadaan motor listrik untuk program MBG mencapai 21.801 unit dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun. Angka ini berbanding terbalik dengan klaim Dadan saat masih menjabat yang menyebut harga pembelian justru lebih murah dari pasaran.
Klaim Harga Murah Ternyata Fiktif
Pada masa jabatannya, Dadan Hindayana sempat menyatakan motor listrik yang dibeli BGN seharga Rp 42 juta per unit, di bawah harga pasar Rp 52 juta. "Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ucap Dadan kala itu.
Namun temuan Kejagung justru menunjukkan adanya penggelembungan dana dalam proyek tersebut. Total pengadaan yang mencapai Rp 1 triliun untuk 21.801 unit membuat harga per unit menjadi sekitar Rp 45,8 juta—lebih tinggi dari klaim Dadan.
Realisasi Tak Penuh, Anggaran Mengalir Bertahap
Dadan sebelumnya menjelaskan mekanisme pembayaran dilakukan dua termin sesuai PMK 84 Tahun 2025. Termin pertama untuk penyelesaian 60 persen unit dan termin kedua untuk 100 persen. Hingga batas akhir 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total kontrak 25.644 unit.
Data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc menunjukkan BGN menganggarkan Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk 24.400 unit motor listrik. Pengadaan serupa untuk wilayah II tercatat Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 untuk 8.133 unit, dan Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk 24.400 unit wilayah I, II, dan III.
Motor Listrik untuk Daerah Sulit Jadi Dalih
Dadan beralasan pengadaan motor listrik ini menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil. "Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor," ungkapnya saat masih menjabat.
Kejagung terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mark up ini. Penetapan tersangka terhadap Dadan dan dua koleganya menjadi langkah awal pengusutan tuntas kasus korupsi pengadaan kendaraan listrik di lingkungan BGN.