BANDA ACEH — Seekor beruang madu betina berusia sekitar lima tahun dengan bobot 56 kilogram kini kembali bebas di kawasan hutan Aceh Jaya. Satwa dilindungi itu sebelumnya terjerat di kebun warga dan menjalani perawatan intensif tim medis sebelum dilepasliarkan.
Ditemukan Terjerat di Kebun, Tim Medis Dikerahkan
Petugas Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Aceh Jaya menerima laporan warga pada Kamis (4/6) tentang seekor beruang madu yang terjerat di kebun di Gampong Gunung Buloh. Tim gabungan dari BKSDA Aceh, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, dan mitra langsung dikerahkan ke lokasi.
Saat ditemukan, beruang tersebut terjerat di bagian tangan kiri dan mengalami luka akibat jeratan. Tim medis segera membersihkan luka dengan antiseptik, memberikan vitamin, antibiotik, serta antiparasit.
Observasi Medis: Sehat dan Layak Dilepasliarkan
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyatakan bahwa setelah menjalani observasi dan pemeriksaan medis, tim dokter hewan merekomendasikan beruang tersebut bisa segera dilepasliarkan ke habitatnya di Kabupaten Aceh Jaya. "Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan medis, beruang tersebut direkomendasikan oleh tim dokter hewan bisa segera dilepasliarkan ke habitatnya," kata Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin.
Imbauan untuk Warga: Jangan Pasang Jerat di Sekitar Kebun
BKSDA Aceh mengingatkan bahwa beruang madu merupakan satwa liar dilindungi. Masyarakat diimbau tidak memasang jerat di sekitar kebun, terutama karena areal tersebut merupakan wilayah jelajah satwa dilindungi.
Beruang madu memiliki indera penciuman yang tajam. Warga diminta tidak membuang sisa makanan atau sampah domestik rumah tangga ke area yang berbatasan dengan hutan, karena dapat mengundang beruang mendekati pemukiman.
"Segera melaporkan ke Call Center BKSDA Aceh di nomor 0853628360240, apabila melihat keberadaan beruang madu yang mendekati pemukiman, dalam kondisi terluka ataupun terkena jerat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh petugas," ujar Ujang.