BANDA ACEH — KPA Luwa Nanggroe menilai pengelolaan cadangan gas di Blok South Andaman yang diperkirakan mencapai 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF) tidak sesuai dengan ketentuan dalam MoU Helsinki. Menurut mereka, skema bagi hasil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi Aceh.
Dukungan untuk Gubernur Aceh: Jeda Konstitusional, Bukan Hambatan Investasi
KPA Luwa Nanggroe menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo. Umar Hakim menegaskan bahwa penundaan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai jeda konstitusional untuk memastikan hak Aceh terpenuhi.
“Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” tegas Umar dalam rilisnya, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, KPA mendesak agar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dapat dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh. Hasilnya, kata Umar, harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk sektor pendidikan.
Izin Tambang di Beutong: Ekologi dan Sejarah yang Terlupakan
Sorotan juga diarahkan pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. KPA menilai kawasan tersebut memiliki nilai ekologis dan historis yang tinggi karena berada dalam bentang Ekosistem Leuser dan terkait dengan peristiwa konflik masa lalu.
Umar mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dinilai terlalu mudah memberikan izin. “Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecamnya.
KPA juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Karena itu, penerbitan izin baru dinilai perlu dikaji secara cermat dan transparan.
Janji yang Belum Terealisasi: Bendera hingga Pengadilan HAM
Dalam pernyataannya, KPA Luwa Nanggroe menyebut masih ada sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang belum terealisasi secara penuh. Beberapa di antaranya menyangkut pengesahan bendera dan lambang Aceh, penyediaan lahan bagi mantan kombatan, serta pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.
Organisasi ini pun menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat, termasuk penyesuaian skema bagi hasil sumber daya alam, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), penghentian izin tambang di Beutong Ateuh, serta penyelesaian hak-hak mantan kombatan.
Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang melalui semua mekanisme yang sah. “Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional—dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutupnya.