Pencarian

HIMAPAS Tagih Penyelesaian 3 Kasus di Aceh Singkil, Masyarakat Desak Kepastian Hukum

Senin, 22 Juni 2026 • 13:17:01 WIB
HIMAPAS Tagih Penyelesaian 3 Kasus di Aceh Singkil, Masyarakat Desak Kepastian Hukum
HIMAPAS mendesak penyelesaian tiga kasus hukum mandek di Aceh Singkil.

ACEH SINGKIL — Tiga kasus yang telah lama bergulir di Aceh Singkil kembali disorot. HIMAPAS menagih janji penyelesaian perkara yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. Organisasi ini mendesak kepolisian dan kejaksaan setempat untuk bertindak tegas.

Tiga Kasus yang Mandek: Apa Saja?

HIMAPAS menyoroti tiga perkara utama yang belum menemui titik terang. Pertama, kasus dugaan pengrusakan lahan konservasi di kawasan hutan lindung. Kedua, kasus penganiayaan yang melibatkan oknum aparat desa. Ketiga, sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan.

Ketiga kasus ini, menurut HIMAPAS, sudah dilaporkan sejak 2023 namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. “Ini bukan soal jumlah kasus, tapi soal keadilan yang tertunda,” ujar Koordinator HIMAPAS Aceh Singkil, Rudi Hartono.

Mengapa Masyarakat Merasa Diabaikan?

Rudi menjelaskan bahwa lambannya penanganan kasus menimbulkan spekulasi di tengah warga. Banyak yang curiga ada intervensi pihak tertentu yang membuat proses hukum molor. “Masyarakat butuh kepastian, bukan janji yang diulang setiap bulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakpercayaan ini berbahaya karena bisa memicu tindakan main hakim sendiri. “Kami khawatir kalau dibiarkan, warga akan mengambil jalur sendiri karena lelah menunggu,” kata Rudi.

Desakan ke Kapolres dan Kajari

HIMAPAS secara resmi telah melayangkan surat ke Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri setempat. Isinya mendesak agar ketiga kasus segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Organisasi ini juga meminta transparansi perkembangan perkara kepada publik.

“Kami minta Kapolres dan Kajari turun tangan langsung. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” kata Rudi dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Senin lalu.

Fakta Singkat: Tiga Perkara yang Belum Tuntas

  • Kasus 1: Dugaan pengrusakan lahan konservasi di kawasan hutan lindung – laporan masuk 2023.
  • Kasus 2: Penganiayaan oleh oknum aparat desa – korban sudah visum namun tak ada tersangka.
  • Kasus 3: Sengketa lahan warga vs perusahaan perkebunan – mediasi gagal dua kali.

Apa Langkah HIMAPAS Selanjutnya?

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, HIMAPAS mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Singkil. Mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM.

“Kami tidak akan diam. Ini soal harga diri masyarakat yang mencari keadilan,” pungkas Rudi.

Bagikan
Sumber: gakorpan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks