BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dengan turun langsung ke masyarakat. Dalam sejumlah penyuluhan, petugas mengupas tuntas dampak buruk judi online yang kerap diawali bujuk rayu iklan menjanjikan keuntungan instan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian online. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak kondisi ekonomi keluarga dan masa depan para pelakunya," ujar seorang petugas saat sosialisasi, Senin (22/6/2026).
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Mengintai
Polisi membeberkan sejumlah kasus yang menunjukkan bahwa pelaku judi online kerap mengalami kerugian finansial besar hingga terlilit utang. Tak jarang, kecanduan judol juga memicu pertengkaran dan perpecahan dalam keluarga.
Personel kepolisian mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur dengan promosi atau tawaran cuan cepat. Pada praktiknya, kata mereka, perjudian daring justru lebih banyak mendatangkan kerugian dibandingkan keuntungan bagi pemainnya.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Digital Anak
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian secara khusus mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja. Pengawasan ini dinilai krusial mengingat konten perjudian kini mudah diakses melalui berbagai platform digital.
Polresta Banda Aceh juga meminta warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas judi online di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat, menurut polisi, menjadi kunci dalam mendukung pemberantasan perjudian serta menjaga keamanan dan ketertiban di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Melalui pendekatan edukasi yang terus dilakukan, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online semakin meningkat. Targetnya, tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan.