Pencarian

Google Play Store Buka Opsi Pembayaran Pihak Ketiga Mulai 30 Juni, Komisi Turun Jadi 10 Persen

Jumat, 26 Juni 2026 • 00:14:01 WIB
Google Play Store Buka Opsi Pembayaran Pihak Ketiga Mulai 30 Juni, Komisi Turun Jadi 10 Persen
Google Play Store mulai 30 Juni menawarkan opsi pembayaran pihak ketiga dengan komisi layanan 10 persen.

ACEH — Mulai 30 Juni, Google tidak lagi memotong 30 persen dari setiap transaksi di Play Store. Sebagai gantinya, perusahaan memisahkan biaya layanan (service fee) dari biaya pemrosesan pembayaran (billing fee).

Biaya layanan ditetapkan 10 persen untuk pendapatan tahunan pertama pengembang hingga USD 1 juta (sekitar Rp 16,5 miliar). Angka ini berlaku untuk semua transaksi, termasuk perpanjangan otomatis langganan, tanpa memandang sistem pembayaran yang digunakan pelanggan. Jika pengembang memilih tetap menggunakan sistem pembayaran Google Play, dikenakan tambahan biaya billing 5 persen.

Setelah pendapatan menembus USD 1 juta, komisi untuk pemasangan aplikasi baru naik menjadi 20 persen. Namun, perpanjangan langganan otomatis tetap dikenakan 10 persen. Transaksi lain pada pemasangan yang sudah ada akan dikenakan komisi 20–25 persen.

Pilihan Pembayaran di Tangan Pengguna

Program pilihan billing baru ini tersedia untuk semua pengembang di seluruh dunia. Meski listing aplikasi tetap menampilkan sistem billing Google Play, pengembang boleh menawarkan metode pembayaran alternatif atau menautkan pengguna ke situs web mereka sendiri untuk bertransaksi.

Saat checkout, pengguna akan melihat layar pilihan seperti gambar di atas. Google juga mengizinkan pengembang mendesain layar pilihan mereka sendiri, asalkan mematuhi panduan pengalaman pengguna (UX) yang ditetapkan perusahaan.

Program Insentif untuk Game dan Aplikasi Premium

Google juga menyiapkan program khusus bernama Games Level Up dan Apps Experience yang mulai berlaku 30 September 2025. Games Level Up ditujukan bagi pengembang yang menciptakan pengalaman bermain game berkualitas tinggi. Sementara Apps Experience diperuntukkan bagi pengembang aplikasi premium yang dirancang untuk pengalaman multi-perangkat di ekosistem Android.

Pengembang yang memenuhi syarat dalam kedua program ini bisa menikmati potongan biaya layanan yang lebih rendah. Detail besaran potongan belum diumumkan, namun Google menyebutnya sebagai insentif untuk mendorong kualitas aplikasi.

Jadwal Perluasan ke Seluruh Dunia

Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa per 30 Juni 2025. Google berencana memperluas cakupannya secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Targetnya, aturan ini menjadi standar global pada 30 September 2027.

Bagi pengembang di Indonesia, kebijakan ini belum langsung berlaku. Namun, dengan komitmen Google untuk menjadikannya standar global, bukan tidak mungkin pengguna dan pengembang di Tanah Air bisa menikmati opsi pembayaran alternatif dalam beberapa tahun ke depan.

Dampak bagi Pengguna Play Store

Dengan adanya opsi pembayaran pihak ketiga, pengguna bisa memilih metode transaksi yang lebih sesuai, misalnya dompet digital lokal atau kartu kredit tertentu yang memberikan cashback. Namun, Google tetap mengingatkan bahwa pembayaran alternatif tidak sepenuhnya berada di bawah perlindungan kebijakan refund Play Store.

Pengembang juga diwajibkan mematuhi pedoman UX Google agar pengalaman pengguna tidak membingungkan. Jika melanggar, Google berhak mencabut akses program pilihan billing tersebut.

Bagikan
Sumber: engadget.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks