BANDA ACEH — Dua dekade setelah perdamaian Helsinki dan pengucuran dana otonomi khusus, Aceh masih bergulat dengan angka kemiskinan yang memprihatinkan.
Dana otsus dan tambahan bagi hasil migas secara kumulatif telah melampaui Rp 100 triliun sejak 2008. Namun tingkat kemiskinan Aceh pada September 2024 mencapai 14,23 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi kedua di Sumatra, hanya kalah dari Papua yang berada di luar kawasan.
Rata-rata nasional telah turun ke kisaran 9 persen. Aceh justru tertinggal jauh. Data ini memicu pertanyaan kritis di tengah persiapan negosiasi ulang dana otsus di DPR RI pada 2027.
Ke Mana Semua Dana Itu?
Calvin Ho, mahasiswa program doktoral di Hongkong, menulis analisis tajam tentang kondisi Aceh. Menurutnya, dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk membangun sebuah negara. Tiongkok mengubah wajah ekonominya secara fundamental dalam dua dekade pertama reformasi pasca-1978. Vietnam bergerak dari negara miskin pascaperang menjadi ekonomi industri dalam rentang waktu yang serupa.
Aceh memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia: dana otonomi khusus, syariat Islam, dan hak-hak politik khusus. Namun hasilnya mengundang pertanyaan yang tidak boleh lagi ditunda: ke mana perginya semua itu?
Momen Penentuan 2027
Tahun 2027 akan menjadi tahun penentuan. Dana Otonomi Khusus Aceh, yang mengalir sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, akan memasuki fase evaluasi dan negosiasi ulang di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ini bukan sekadar urusan anggaran. Ini adalah momen di mana Indonesia harus menjawab pertanyaan mendasar tentang efektivitas dana otsus dalam menekan kemiskinan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Aceh.