BIREUEN — Akta perubahan Yayasan Almuslim Peusangan bernomor 06 dikeluarkan pada 14 Maret 2022 oleh Notaris Raden Ajeng Dyah Ayu Permatasari, SH MKn, yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, Kemenkumham RI menyetujui perubahan badan hukum itu lewat Keputusan Nomor AHU-0000495.AH.01.05 tahun 2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Persetujuan itu menjadi muara dari rangkaian Musyawarah IX YAP di Matangglumpangdua pada 28 November 2020. Namun proses di balik penerbitan akta tersebut menyisakan pertanyaan yang belum terjawab hingga kini.
Mengapa Akta Yayasan Dibuat di Bogor, Bukan di Bireuen?
Pemilihan notaris di Kabupaten Bogor memunculkan tanda tanya tersendiri. Sejumlah pihak mempersoalkan mengapa pengurus YAP tidak menggunakan jasa notaris di Kabupaten Bireuen atau setidaknya di Provinsi Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus yayasan mengenai alasan pemilihan notaris tersebut. Kabar Bireuen juga belum memperoleh penjelasan dari Notaris Raden Ajeng Dyah Ayu Permatasari terkait proses pembuatan akta nomor 06 itu.
Biaya Rp460 Juta dan Pertanggungjawaban yang Belum Jelas
Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, menyebut pengurusan akta perubahan badan hukum menyerap anggaran yayasan hingga Rp460 juta. Angka itu ia sampaikan dalam sebuah catatan yang salinannya diterima Kabar Bireuen, Minggu (18/10/2026).
"Tetapi dana itu belum dipertanggungjawabkan," tulis Muchlis Amus dalam catatan tersebut.
Muchlis mengaku tidak mengetahui pihak yang mengeluarkan biaya pengurusan akta pada notaris di Kabupaten Bogor itu. Ia menyarankan agar pertanyaan soal biaya dan proses pengurusan dialamatkan langsung kepada Rektor Universitas Almuslim (Umuslim), Dr Marwan, MPd.
"Tanya saja ke rektor," ujarnya.
Rektor Umuslim Belum Bisa Dikonfirmasi
Kabar Bireuen telah berupaya menghubungi Rektor Umuslim Dr Marwan, MPd melalui telepon selulernya. Hingga berita ini disusun, sambungan belum terhubung dan belum ada tanggapan.
Dengan begitu, dua hal utama masih menunggu penjelasan: alasan penggunaan notaris di luar Aceh dan rincian penggunaan dana Rp460 juta yang disebut Muchlis. Keduanya menjadi krusial di tengah status yayasan yang menaungi Universitas Almuslim, lembaga pendidikan tinggi tertua di Kabupaten Bireuen.
Kabar Bireuen akan memperbarui laporan ini begitu memperoleh keterangan resmi dari pengurus YAP maupun Rektor Umuslim.