Pencarian

DLH Aceh Besar Perketat Pengawasan Usaha Berpotensi Cemari Lingkungan, Cek Dokumen Amdal hingga Limbah

Kamis, 22 Oktober 2026 • 08:17:01 WIB
DLH Aceh Besar Perketat Pengawasan Usaha Berpotensi Cemari Lingkungan, Cek Dokumen Amdal hingga Limbah
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar T. Dhiaul Murdhi menyampaikan materi pengawasan dokumen lingkungan di Kantor DLH Aceh Besar, Jantho.

JANTHO — Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar T. Dhiaul Murdhi menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai jenis serta skala kegiatannya. Kewajiban itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dokumen Lingkungan Wajib Dipenuhi Sejak Tahap Perencanaan

Menurut T. Dhiaul, pemenuhan dokumen lingkungan tidak boleh ditunda hingga usaha beroperasi. Ia menegaskan komitmen pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan.

"Setiap pelaku usaha harus memahami bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari kegiatan usaha. Karena itu, pemenuhan dokumen lingkungan dan pelaksanaan komitmen yang telah ditetapkan harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga kegiatan operasional," ujar T. Dhiaul di Kantor DLH Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (21/10/2026).

Pemantauan Langsung dan Laporan Berkala Enam Bulan

Pengawasan dijalankan lewat pemeriksaan dan evaluasi dokumen lingkungan, pemantauan langsung ke lapangan, serta pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Selain kelengkapan administrasi, DLH memantau pelaksanaan kewajiban pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemanfaatan sumber daya, dan penyampaian laporan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap enam bulan.

Pemanfaatan sistem digital dalam proses persetujuan lingkungan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen lingkungan.

Dasar Hukum: UU 32/2009 hingga Permen LHK 4/2021

Pengawasan dan pembinaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Pengawasan Bukan Penghambat Investasi

T. Dhiaul menegaskan pengawasan lingkungan tidak dimaksudkan menghambat investasi. Tujuannya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, kami berharap pelaku usaha semakin memahami kewajibannya dan tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Dengan demikian, potensi pencemaran air, udara, dan tanah dapat dicegah atau diminimalkan sejak dini," katanya.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif apabila persyaratannya terpenuhi.

"Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan, serta berperan aktif menjaga kualitas lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," tutup T. Dhiaul.

Follow www.porosaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediasatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks